Dakwah dan lantunan shalawat di klub atau tempat hiburan malam

Shalawat di Klab malam boleh, asal

Dakwah dan lantunan shalawat di klub atau tempat hiburan malam

Beberapa waktu lalu telah viral dimana shalawat dilantunkan di sebuah klub malam atau tempat hiburan di Bali oleh Gus Miftah. Lalu bagaimanakah hukum fiqihnya jika shalawat pujian terhadap Rosululloh dilantunkan di tempat hiburan malam atau tempat yang penuh "kemaksiatan"?

Berikut Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( LD PBNU) akan menjelaskan tentang dakwah dan lantunan shalawat di klub atau tempat hiburan malam.

Jakarta, NU Online 
Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( LD PBNU) menilai dakwah dan lantunan shalawat di klub atau tempat hiburan malam itu baik jika berpotensi mendatangkan kebaikan.

"Kalau dakwah di situ (klub malam) tau baiknya, gak papa," kata Sekretaris LD PBNU Ustadz H Bukhori Muslim di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Ia tidak mempermasalahkan hal itu karena menurutnya, dakwah di tempat hiburan malam merupakan kondisi yang “sempit”, sehingga mengajak kebaikan pada pengunjung klub malam adalah baik.

"Kalau dalam ushul fiqh itu disebutkan idza dhaqal amru ittasa'a" (apabila sesuatu itu sempit, hukumnya menjadi luas), maksudnya, dalam kondisi sempit penuh maksiat, ngajak kebaikan itu baik. Kalau (bershalawat) untuk awal-awal, bagus sih," ucapnya

Namun, Bukhori mengingatkan agar aktivitas tersebut tidak sampai berlebihan yang berujung kepada penghinaan terhadap Nabi Muhammad, seperti melantunkan shalawat dengan cara berjoget atau dalam keadaan telanjang.

"Yang penting jangan dibuka selebar-lebarnya, mohon maaf, jangan sampai misalnya joget dengan shalawatan, telanjang," ucapnya.

Bukhori meminta pendakwah untuk istiqamah melakukan aktivitasnya agar bisa selalu memberikan bimbingan kepada sasaran dakwahnya.

"Melakukan kebaikan ini baik, tapi jangan dilepas, (orang yang menjadi sasaran dakwah) harus dibimbing. Jangan terus menganggap selesai. Mengajak kebaikan ini perlu ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, ia berharap kepada pendakwah agar setelah dakwahnya berlangsung lama, mengingatkan kepada sasaran dakwahnya tentang pentingnya adab, seperti memakai baju yang sopan.

"Wa idza-ttasa'al amru dhaqa" (Apabila sesuatu itu longgar atau luas, hukum menjadi sempit). Jadi kalau orang (aktivitas melantunkan shalawat) udah biasa, disempitkan, ada adabnya loh," ucapnya. 

Nama Gus Miftah atau KH Miftah Maulana Habiburrahman menjadi viral setelah video dakwah dan pembacaan shalawatnya di sebuah klub malam di Bali beredar di internet. 

Gus Miftah adalah pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji di Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Dia sudah delapan tahun menekuni dakwah di klub malam, 14 tahun berdakwah di kawasan prostitusi Yogyakarta, Pasar Kembang (Sarkem). (Husni Sahal/Abdullah Alawi) NU Online

Gus Miftah Dakwah dan lantunan shalawat di klub atau tempat hiburan malam, bagaimanakah hukum fiqihnya jika shalawat pujian terhadap Rasulullah dilantunkan di tempat hiburan malam atau tempat yang penuh kemaksiatan, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( LD PBNU) menjawab

Kategori:

Post a Comment

[facebook][blogger]

Buletin Al Badar

{google-plus#//plus.google.com/101370749142569423899} {facebook#//www.facebook.com/buletinalbadar} {twitter#//twitter.com/BuletinAlBadar} {instagram#//www.instagram.com/buletinalbadar/}

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget